Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan anak di Indonesia terus meningkat, okeh karena itu Megawati Prabowo S.H.,M.Kn sebagai penegak hukum berpendapat harus ada rancangan undang-undang yang mengatur secara Lex Specialis mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena tindak kekerasan yang diatur di dalam KUHP, UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat disempurnakan melalui Rancangan Undang-Undang ini jadi yang harus segera disahkan.Tentunya dalam hal ini yang lebih penting dan menjadi prioritas adalah proses pemulihan para korban kekerasan seksual, karena korban yang mengalami kekerasan fisik akan berimbas pada psikis korban.